Sabtu, 12 Mei 2012

Apa Boleh Jual Beli Pulau Pulau Kecil untuk Wisata ?



Pada  saat ini setidaknya ada enam ribu pulau tidak berpenghuni dan tidak memiliki nama yang tersebar di wilayah perairan Indonesia. Pulau-pulau ini berpeluang untuk dikuasai swasta termasuk asing. Pemerintah pusat harus mengawasi privatisasi terhadap pulau-pulau di Indonesia, karena sangat beresiko terhadap kedaulatan negara.
Eam ribu pulau yang tidak berpenghuni di Indonesia terancam akan dikuasai investor lokal dan asing untuk dikelola atau dikomersilkan. Privatisasi ini merupakan dampak dari dikeluarkanya Hak Penguasaan Perairan Pesisir (HP3) yang diamanahkan dalam UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Sejak tahun 2007 telah marak berbagai isu mengenai penjualan pulau pulau kecil di wilayah Indonesia yang di jual melalui internet atau online untuk penggunaan resor, wisata maritim dan tempat peristirahatan.


Pemerintah daerah harus cepat mengantisipasi karena kalau sudah dikuasai seseorang atau perusahaan tertentu maka berarti masa depan pulau tersebut menjadi mutlak ditentukan oleh pemiliknya.Kepemilikan lahan di pulau-pulau kecil harus terdata secara jelas


Beberapa pulau di Indonesia yang akan dibeli orang asing adalah sebagai berikut :


1. Di Kabupaten Sumenep-Madura 
 P.Sitabok akan dibeli Rp 3 miliar oleh warga Kanada yang tinggal di Bali dan P.Saredeng Kecil akan dibeli Rp 1 miliar. Kedua pulau tersebut berada di kecamatan Sapeken yang tidak terlalu jauh dari Bali.


2.Di Kabupaten Sumbawa
Di sebelah utara pulau Sumbawa , Pulau meriam besar (15 hektar) dan Pulau Panjang (22 hektar) ditawarkan via online/internet.


3. Di Mentawai
3 Pulau telah ditawarkan via internet yaitu ; P.Macaroni (US $ 4.000.000) , Siloinak (US $ 1.600)dan P. Kandui.(US $ 1.600).



ilustrasi pulau kecil
Penanganan masalah pulau kecil  sebagai contoh dapat disimak tentang  Pemerintah Daerah NTB yang berpegang pada peraturan Nasional, selain UU Nomor 26 Tahun 2007 dan Perda Nomor 2 Tahun 2008, regulasi lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan pulau-pulau kecil yakni Perda Nomor 11 Tahun 2006 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) NTB.


Terkait regulasi tata ruang wilayah itu, Pemerintah Provinsi NTB juga telah menyusun rencana zonasi pengelolaan wilayah pesisir pada 18 kawasan andalan yang tersebar di NTB, seperti Sekotong, Gili Indah, Teluk Saleh, Teluk Ekas dan Waworada.



ilustrasi pulau kecil untuk wisata 
Bahkan, telah disusun rencana detail pengembangan kawasan pesisir potensial disertai berbagai ketentuan yang harus dipatuhi masyarakat setempat seperti batas sempadan pantai yang ditetapkan secara proporsional yakni 30-250 meter.Pemda juga telah melakukan pendataan ulang kepemilikan lahan di pulau-pulau kecil itu  di tahun anggaran 2008 oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (Diskanlut) NTB.
Hal itu merupakan tindaklanjut dari implementasi Undang Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang juga telah dipertegas dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di wilayah NTB. Dengan pendataan ulang itu makin menutup peluang terjadinya upaya penjualan pulau atau kasus-kasus yang mengarah kepada penguasaan pulau secara sepihak
Pemerintah pusat perlu bekerjasama secara intensif dengan pemerintah daerah untuk menjaga pulau-pulau yang tersebar dari Sabang sampai Merauke.,Kalau dikelola untuk pemasukan pajak daerah dan negara masih memungkinkan,tetapi jangan sampai dijual karena menjual pulau berarti sama saja dengan menjual negara.